Peraturan Pemerintah |
6 |
1993 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pindad |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
1993 |
Obligasi Perusahaan Umum (perum) Pegadaian |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1993 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1993 |
Perubahan PP No.17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1993 |
Penyelenggaraan Telekomunikasi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1993 |
Perubahahan PP No.24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Ijin Perusahaan Pananaman Modal Asing |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
10 |
1993 |
Pelaksanaan UU No.5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
11 |
1993 |
Bentuk dan Isi Surat Paten |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1993 |
Pembentukan Kota Administratif Batu |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
13 |
1993 |
Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
14 |
1993 |
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
15 |
1993 |
Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan PP No.51 Tahun 1992 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
16 |
1993 |
Perubahan PP No. 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala DaerahSerta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 52 Tahun 1992 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
17 |
1993 |
Perubahan PP No.10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan PP No.33 Tahun 1992 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
18 |
1993 |
Perubahan PP No.50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara & Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan PP No.54 Tahun 1992 |
Detail |