Peraturan Pemerintah |
33 |
1995 |
Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kec. di Wilayah Kab. Dati II Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kampar dalam Wilayah Propinsi Dati I Riau |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
34 |
1995 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (Perum) Indonesia Farm menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
35 |
1995 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indah Karya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1995 |
Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
37 |
1995 |
Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kab. Dati II Ponorogo, Banyuwangi dan Jember dalam Wilayah Propinsi Dati I Jawa Timur |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
38 |
1995 |
Penambahan Penyertaan Mosal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
39 |
1995 |
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
1995 |
Angkutan Udara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
41 |
1995 |
Pembentukan 11 (Sebelas) Kecamatan di Wilayah Dati II Sawahlunto Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Panjang, 50 Kota, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Barat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
42 |
1995 |
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
1995 |
Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan di Wilayah Kab. Dati II Sangihe dan Talaud, Gorontalo, Minahasa dan di Wilayah Kotamadya Dati II Bitung dalam Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Utara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
44 |
1995 |
Perbenihan Tanaman |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
45 |
1995 |
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
46 |
1995 |
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
1 |
1997 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |