| Peraturan Pemerintah |
3 |
1965 |
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl.1937 No.604) Untuk Tahun 1964 |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
4 |
1965 |
Penyerahan/Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Dr.Sutomo di Surabaya Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
5 |
1965 |
Dewan Lalu Lintas devisa |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
6 |
1965 |
Nilai Lawan Valuta Asing dalam Rupiah |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
7 |
1965 |
Cara Penggunaan, Pembebanan dan Pemindahan Hak Atas Devisa yang tidak Diharuskan Untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
8 |
1965 |
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
9 |
1965 |
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
10 |
1965 |
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Aneka |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
11 |
1965 |
Satyalancana Yuda Tama Angkatan Laut Republik Indonesia |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
12 |
1965 |
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
13 |
1965 |
Dewan Permusyawaratan Pegawai |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
14 |
1965 |
Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak Pidana Termaksud Dalam UU No.22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
15 |
1965 |
Perubahan dan Tambahan PP No.21 Tahun 1963 Tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan umum, Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Pokok Gaji Perusahaan Negara |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
16 |
1965 |
Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan alat-alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es dan Peleburannya ke Dalam Beberapa Perusahaan Daerah |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
17 |
1965 |
Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang |
Detail |