| Peraturan Pemerintah |
35 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bahtera adhiguna Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
36 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Dirga Niaga Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
37 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
38 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Tjipta Niaga Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
39 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
40 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Widjaja Karja Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
41 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karja Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
42 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Intirub Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
43 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Dayaza Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
53 |
1971 |
Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden RI yang Pertama |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
61 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
64 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
66 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
67 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perhubungan Udara Garuda Indonesian Airways Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
68 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan & Perusahan angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |