| Peraturan Pemerintah |
18 |
1974 |
Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
19 |
1974 |
Perubahan dan Tambahan Atas PP No.1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No.9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali RI Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
20 |
1974 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
21 |
1974 |
Penetapan Status Proyek Gula "Cot Girek" Sebagai Unit Produksi Perusahaan Negara Perkebunan XVI |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
22 |
1974 |
Telekomunikasi Untuk Umum |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
23 |
1974 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVII Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
24 |
1974 |
Penambahan Penyertaan Modal negara RI Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
25 |
1974 |
Penambahan Penyertaan Modal negara RI Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
26 |
1974 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
27 |
1974 |
Tarif Uang Tera |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
28 |
1974 |
Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan TA 1973/1974 Kepada 1974/1975 |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
29 |
1974 |
Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional" |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
30 |
1974 |
Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan di Pekalongan (Jawa Tengah) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
31 |
1974 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
32 |
1974 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |