Keputusan Menteri |
818/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 Nopember Sampai Dengan 2 Desember Tahun 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
835/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 Desember Sampai Dengan 9 Desember Tahun 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
502/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 9 Juli Sampai Dengan 15 Juli Tahun 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
510/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 16 Juli Sampai Dengan 22 Juli Tahun 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
550/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 23 Juli Sampai Dengan 29 Juli Tahun 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
583/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 6 Agustus Sampai Dengan 12 Agustus 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
641/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 September Sampai Dengan 9 September Tahun 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
657/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 September Sampai Dengan 16 September Tahun 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
725/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 8 Oktober Sampai Dengan 14 Oktober 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
851/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 Desember Sampai Dengan 16 Desember 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
862/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 Desember Sampai Dengan 23 Desember 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
869/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 Desember Sampai Dengan 30 Desember 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
875/KM.1/2007 |
2007 |
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 31 Desember Sampai Dengan 6 Januari 2008 |
Detail |
Keputusan Menteri |
512/KM.07/2007 |
2007 |
Penetapan Alokasi Difinitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 |
Detail |
Keputusan Menteri |
1 |
2008 |
PEMBATALAN LAMPIRAN ROMAWI I ANGKA 1 DAN ROMAWI II ANGKA IPERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG |
Detail |