Peraturan Pemerintah |
10 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Kereta Api. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1991 |
Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Gowa. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan terbatas Semen Kupang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
2 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Padang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
1 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Tonasa. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
57 |
1992 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
76 |
1992 |
Dana Pensiun Pemberi Kerja. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
79 |
1992 |
Perubahan tas peraturan Pemerintah Nomor 32 TAhun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1992 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Usada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1992 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
15 |
1992 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |