Peraturan Pemerintah |
29 |
1992 |
Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Ende, Ngada, Sikka, Dan Sumba Barat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
28 |
1992 |
Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai, Soppeng, Gowa, Maros, Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
26 |
1992 |
Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar, Lumajang, Situbondo, Lamongan, Probolinggo, Malang, Bojonegoro, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
16 |
1992 |
Pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, dan Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
1992 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
33 |
1992 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Barata Indonesia. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
27 |
1992 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
78 |
1992 |
Obat Hewan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
20 |
1992 |
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Dagang Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
1992 |
Penyelenggaraan telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
17 |
1992 |
Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
60 |
1992 |
Obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1992 |
Penambahan Penyertaan Modal Nogara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1992 |
Penambahan Penyertaan Modal Nogara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
63 |
1992 |
Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. |
Detail |