Peraturan Pemerintah |
77 |
1998 |
Pembentukan Kota Administratif Bima. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
76 |
1998 |
Pengurangan Penyertaan Modal Negara RI Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Gresik TBK. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
75 |
1998 |
Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
74 |
1998 |
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
73 |
1998 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1998. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
72 |
1998 |
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
71 |
1998 |
Penangguhan Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
69 |
1998 |
Prasarana dan Sarana Kereta Api. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
70 |
1998 |
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 ke Tahun Anggaran 1998/1999. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
68 |
1998 |
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
67 |
1998 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
66 |
1998 |
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ke Kota Palabuhan Ratu di Wilayah Kecamatan Palabuhan Ratu. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
65 |
1998 |
Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
64 |
1998 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
62 |
1998 |
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah. |
Detail |