Peraturan Pemerintah |
18 |
1951 |
Peraturan Sementara Mengenai Rumah Dinas bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
19 |
1951 |
Peratuaran Mengenai Kedudukan Presiden Universitet Negeri Gadjah Mada di Jogjakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi RI di Jakarta |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
20 |
1951 |
Mengubah PP No.12 Th.1951 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
21 |
1951 |
Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara RI yang Telah Meletakan Jabatannya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
22 |
1951 |
Pemberian Tunjangan Jabatan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
23 |
1951 |
Penjabatan-penjabatan Hidrografi Pelajaran Sipil |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
24 |
1951 |
Kedudukan Pegawai-Pegawai Negara-Negara Bagian RIS dan Pegawai-pegawai Negeri yang Diperbantukan Pada Negara-negara Bagian |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
25 |
1951 |
Peraturan Mengenai Bank Rakyat Indonesia |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
26 |
1951 |
Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No.539) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
27 |
1951 |
Memperpanjang Jangka Waktu Yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari PP No.1 Th.1951 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
28 |
1951 |
Mengubah Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeerverordening Staatsblad 1936 No.451) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
29 |
1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Barat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
30 |
1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa Barat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
31 |
1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa Barat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
32 |
1951 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintahan Pusat dalam Lapangan Pertanian Kepada Propinsi Jawa Tengah |
Detail |