Peraturan Pemerintah |
29 |
1953 |
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
30 |
1953 |
Tarip Ongkos-ongkos Dalam ordonansi 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 No.584) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
31 |
1953 |
Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
32 |
1953 |
Pembubaran DPRD Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Baru DPRD Minahasa |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
33 |
1953 |
Pembubaran Tugas dan Urusan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
34 |
1953 |
Penambahan Dalam Ketentuan Tentang Tugas dan urusan daerah-daerah Otonoom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
35 |
1953 |
Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1953 |
Mengubah PP No.4 tahun 1950 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
37 |
1953 |
Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
38 |
1953 |
Penyerahan Resmi Sebagian Daripada Tugas dan Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Daerah Otonoom Kotapraja Jakarta Raya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
39 |
1953 |
Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) anggota-anggota badan-badan Penyelenggara Pemilihan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
1953 |
Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
41 |
1953 |
Kewajiban Melaporkan Perusahaan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
42 |
1953 |
Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
1 |
1954 |
Memperpanjang Berlakunya PP No.44/1952 Mengenai Penunjukan daerah Indonesia, dimana Uang asing Dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah dengan Menyampingkan Alat pembayaran Indonesia yang Sah |
Detail |