Pencarian Produk atau Informasi Hukum

Hasil Pencarian

Bentuk Nomor Tahun Perihal  
Peraturan Pemerintah 29 1953 Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa dan Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Baru Detail
Peraturan Pemerintah 30 1953 Tarip Ongkos-ongkos Dalam ordonansi 17 Desember 1909 (Staatsblad 1909 No.584) Detail
Peraturan Pemerintah 31 1953 Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir Detail
Peraturan Pemerintah 32 1953 Pembubaran DPRD Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Baru DPRD Minahasa Detail
Peraturan Pemerintah 33 1953 Pembubaran Tugas dan Urusan Daerah Otonoom Propinsi Kalimantan Dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Detail
Peraturan Pemerintah 34 1953 Penambahan Dalam Ketentuan Tentang Tugas dan urusan daerah-daerah Otonoom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Detail
Peraturan Pemerintah 35 1953 Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan Detail
Peraturan Pemerintah 36 1953 Mengubah PP No.4 tahun 1950 Detail
Peraturan Pemerintah 37 1953 Penetapan Gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Detail
Peraturan Pemerintah 38 1953 Penyerahan Resmi Sebagian Daripada Tugas dan Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Daerah Otonoom Kotapraja Jakarta Raya Detail
Peraturan Pemerintah 39 1953 Cara Mengangkat Sumpah (Menyatakan Keterangan) anggota-anggota badan-badan Penyelenggara Pemilihan Detail
Peraturan Pemerintah 40 1953 Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai Detail
Peraturan Pemerintah 41 1953 Kewajiban Melaporkan Perusahaan Detail
Peraturan Pemerintah 42 1953 Perubahan Status Daerah Bahagian Kota Manado Menjadi Daerah Manado yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri Detail
Peraturan Pemerintah 1 1954 Memperpanjang Berlakunya PP No.44/1952 Mengenai Penunjukan daerah Indonesia, dimana Uang asing Dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah dengan Menyampingkan Alat pembayaran Indonesia yang Sah Detail
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum