Peraturan Pemerintah |
32 |
1954 |
Pendaftaran Orang Asing |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
33 |
1954 |
Penempatan dalam Jabatan & Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dalam dinas Ketentaraan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
34 |
1954 |
Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji Yang Tertentu |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
35 |
1954 |
Jaminan yang Berupa Pensiun Dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1954 |
Pengubahan PP No.47 Th.1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
37 |
1954 |
Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti), para Jaksa (Pengganti), dan Para Panitera (pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
38 |
1954 |
Tambahan Pengeluaran Uang Kertas Pmerintah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
39 |
1954 |
Perubahan Peraturan Sementara Tentang Pemberian Tunjangan Kepada TNI yang Pada Waktu Penyerahan Kedaulatan Tidak Masuk Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat, PP No.6 Th.1950 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
1954 |
Mengubah PP No.50 Th.1951 Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
41 |
1954 |
Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas anggota Angkatan Perang dan Sebagainya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
42 |
1954 |
Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
1954 |
Pengubahan PP No.32 Th.1953, jo 14 Th.1954 Mengenai Pembaharuan DPRD Minahasa dan Tentang Pemilihan Anggota-anggota Baru DPRD Minahasa |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
44 |
1954 |
Pengubahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
45 |
1954 |
Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
46 |
1954 |
Pengubahan dan Penambahan PP No.11 Th.1954, tentang Pemberian Pembebasan-pembebasan dari Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri |
Detail |