Peraturan Pemerintah |
47 |
1954 |
Cara Pencalonan buat Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non aktif/Pemberhentian Berdasarkan Penerimaan Keanggotaan tersebut, pun Larangan Mengadakan Kampanye Pemilihan Terhadap Anggota Angkatan Perang |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
48 |
1954 |
Mengubah Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No.721) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
49 |
1954 |
Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
50 |
1954 |
Pengubahan Peraturan-peraturan Pemberian Pembebasan Cukai untuk Minyak Tanah (kerozine) dan Sulingan-sulingan Minyak Tambang yang Disamakan dengan Minyak Tanah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
51 |
1954 |
Pemberian Tunjangan Istimewa Kepada Keluarga Pegawai yang Tewas |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
52 |
1954 |
Pemberian tunjangan Cacat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
53 |
1954 |
Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa Mengenai Pajak-pajak |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
54 |
1954 |
Pengubahan PP No.32 Th.1954 Tentang Pendaftaran Orang Asing |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
55 |
1954 |
Penunjukan Penguasa-penguasa Militer |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
56 |
1954 |
Perubahan PP No.42 Th. 1953 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
57 |
1954 |
Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
58 |
1954 |
Perubahan dalam PP No.37 Th 1950 RI Yogyakarta Dahulu Tentang Universitas Negeri Gadjah Mada |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
59 |
1954 |
Kedudukan dan Gaji Para Penjabat Gubernur |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
60 |
1954 |
Mengubah PP No.42 Th.1954 Tentang Pembatasan Perusahaan Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
61 |
1954 |
Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut |
Detail |