Peraturan Pemerintah |
62 |
1954 |
Pengesahan Keputusan Menteri Pertanian dan perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No.112/Um/54 &15020/M Tentang Penetapan Besarnya Jumlah Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie" |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
63 |
1954 |
Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
64 |
1954 |
Pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.20 Th.1952 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
1 |
1955 |
Pengawasan terhadap urusan Kredit |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
2 |
1955 |
Memperpanjang Berlakunya PP No.44/1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, di mana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayar Indonesia yang Sah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
3 |
1955 |
Pengubahan PP No.57 Tahun 1954 Tentang Pendirian Universitas Airlangga |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
1955 |
Pemungutan Opsenten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1955 |
Dewan Penerbangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1955 |
Mengubah/menambah Peraturan No.41 tahun 1954 Tentang Kenaikan Pensiun & Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang RI, KNIL dahulu dsb, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1955 |
Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1955 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1955 |
Penetapan Retribusi Untuk Ijin Ekspor Kapok Buat tahun Lisensi 1954/1955 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1955 |
Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama Untuk Kapal-kapal |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
10 |
1955 |
Pengubahan PP No.17 Th 1954 Tentang Dewan Keamanan Nasional |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
11 |
1955 |
Gabungan Kepala-kepala Staf |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1955 |
Cara Central Rubber Fods Termaksud Dalam "Central Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud Dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut |
Detail |