Peraturan Pemerintah |
26 |
1960 |
Lafal Sumpah Dokter |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
27 |
1960 |
Perubahan PP No.38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah Dengan PP No.15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
28 |
1960 |
Pemeriksaan Pada Departemen-departemen, Jawatan-jawatan dan Perusahaan-perusahaah Negara dan Pada Instansi-instansi serta Badan-badan yang Menyelenggarakan Tata Usaha & Pembukuan Serta Mengurus Uang, Surat-surat Berharga dan Barang-barang Milik Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
29 |
1960 |
Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
30 |
1960 |
Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-cabangnya yang Dikenakan Nasionalisasi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
31 |
1960 |
Penetapan Daftar Barang-barang yang Diimpor dengan Kurs Dasar Rupiah dan Daftar Barang-barang yang Diimpornya Dibatasi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
32 |
1960 |
Perubahan Tingkat Bunga Kertas Perbendaharaan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
33 |
1960 |
Penentuan Perusahaan di Indonesia Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
34 |
1960 |
Nasionalisasi Perusahaan NV.KPM di Indonesia |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
35 |
1960 |
Nasionalisasi Perusahaan NV.Semarangsche Stomboot en Prauwer Veer (SSPV) dan NV. Semarang Veer |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1960 |
Tambahan dan Perubahan PP No.19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu PNS |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
37 |
1960 |
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl.1937 No.604) Untuk Tahun 1960 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
38 |
1960 |
Penetapan retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1960/1961 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
39 |
1960 |
Penggolongan Bahan-bahan Galian |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
1960 |
kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) |
Detail |