| Peraturan Pemerintah |
16 |
1978 |
Perubahan dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Muara dan Wilayah Kecamatan Palipi di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
15 |
1978 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam PT Medan Foundry Centre yang bergerak di bidang Industri Pengecoran Logam. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
14 |
1978 |
Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
12 |
1978 |
Penghasilan terendah bagi penerima pensiun. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
13 |
1978 |
Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
11 |
1978 |
Penyesuaian Pensiun Pokok bagi Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
9 |
1978 |
Perusahaan Umum Pos dan Giro. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
10 |
1978 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang bergerak di bidang industri semen. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
8 |
1978 |
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang pemberian uang bantuan pensiun kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
7 |
1978 |
Penyesuaian Pensiun Pokok bekas pejabat negara tertentu dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
6 |
1978 |
Penyesuaian Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
5 |
1978 |
Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wkil Presiden Republik Indonesia. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
4 |
1978 |
Penyertaan modal Negara republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol, serta ketentuan-ketentuan pengusahaannya. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
3 |
1978 |
Satyalencana "SEROJA". |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
2 |
1978 |
Penambahan unit produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara. |
Detail |