Pencarian Produk atau Informasi Hukum

Hasil Pencarian

Bentuk Nomor Tahun Perihal  
Peraturan Pemerintah 34 1990 Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu yang Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat. Detail
Peraturan Pemerintah 33 1990 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma. Detail
Peraturan Pemerintah 32 1990 Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I. Detail
Peraturan Pemerintah 29 1990 Pendidikan Menengah. Detail
Peraturan Pemerintah 30 1990 Pendidikan Tinggi. Detail
Peraturan Pemerintah 31 1990 Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pusat Perkayuan Marunda dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tersebut ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara. Detail
Peraturan Pemerintah 27 1990 Pendidikan Pra Sekolah. Detail
Peraturan Pemerintah 28 1990 Pendidikan Dasar. Detail
Peraturan Pemerintah 25 1990 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (PERUM) PT Bio Farma. Detail
Peraturan Pemerintah 26 1990 Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN). Detail
Peraturan Pemerintah 24 1990 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Marga. Detail
Peraturan Pemerintah 23 1990 Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi. Detail
Peraturan Pemerintah 20 1990 Pengendalian Pencemaran Air. Detail
Peraturan Pemerintah 21 1990 Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Detail
Peraturan Pemerintah 22 1990 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Detail
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum