| Peraturan Pemerintah |
27 |
1991 |
Rawa. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
28 |
1991 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft Cilacap dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft Cilacap ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Blabak. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
26 |
1991 |
Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
24 |
1991 |
Penyelenggaraan Telekomunikasi. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
25 |
1991 |
Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
23 |
1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
22 |
1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
20 |
1991 |
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
21 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Penanaman Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
19 |
1991 |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
18 |
1991 |
Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
17 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
16 |
1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
15 |
1991 |
Standar Nasional Indonesia. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
14 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. |
Detail |