| Peraturan Pemerintah |
3 |
1998 |
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
2 |
1998 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
1 |
1998 |
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
29 |
1999 |
Pembelian Saham Bank Umum. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
30 |
1999 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 Tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 Tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
27 |
1999 |
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
28 |
1999 |
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
26 |
1999 |
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
25 |
1999 |
Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
24 |
1999 |
Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
23 |
1999 |
Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera Atau Film Dokumenter. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
22 |
1999 |
Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
21 |
1999 |
Pembentukan 12 (Dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sidenreng,Rappang, Wajo, Luwu, dan Bulukumba Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
20 |
1999 |
Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka dan Buton Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
19 |
1999 |
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. |
Detail |