Peraturan Pemerintah |
3 |
1973 |
Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pengusahaan Bonded Warehouse |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
1973 |
Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour LTD") |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1973 |
Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1973 |
Pemberian Tambahan Bantuan Tunjangan Bagi Para Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1973 |
Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1973 |
Penyertaan Negara RI dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" (UNINDO PT) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1973 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
10 |
1973 |
Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi kerugian |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
11 |
1973 |
Berlakunya PGPS 1968 di Propinsi Irian Jaya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1973 |
Perubahan atas PP No.13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
13 |
1973 |
Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
14 |
1973 |
Tunjangan penghargaan Bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
15 |
1973 |
Pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
16 |
1973 |
Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-ayat (1) dan (2) PP No.51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah dengan PP No.52 Tahun 1970 dan PP No.32 Tahun 1971 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
17 |
1973 |
Pembuatan, Persediaan, Peredaran dan Pemakaian Vaksin, Sera dan Bahan-bahan Diagnostika Biologis Untuk Hewan |
Detail |