| Peraturan Pemerintah |
21 |
1954 |
Istirahat Tahunan Bagi Buruh |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
24 |
1954 |
Pembentukan Wilayah Gabungan Bolaang Mongondow Sebagai Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
25 |
1954 |
Pembentukan Komisariat Urusan Daerah-daerah Otonom |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
26 |
1954 |
Menetapkan Tanggal terakhir Untuk Mengajukan Permohonan Pembayaran Pensiun dan Tunjangan Berkala yang Dapat Disamakan Dengan Pensiun, yang Hak Untuk Menerimanya terjadi Selama Waktu Sebelum 1 Agustus 1945 |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
27 |
1954 |
Pemberian Persekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
28 |
1954 |
Pengubahan PP No.24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/penghibur kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas Dalam Melakukan Kewajibannya |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
29 |
1954 |
Penanggungan Pajak Peralihan dan Pajak Upah Bagi Pegawai Negeri Oleh Negara |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
30 |
1954 |
Penunjukan Terhadap Beberapa Hasil yang Dibikin Dari Alkohol-etil, yang dalam Keadaan-keadaan Tertentu Tidak Akan Dibebani sebagai Barang Alkohol-sulingan |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
31 |
1954 |
Pekerja Pemerintah |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
32 |
1954 |
Pendaftaran Orang Asing |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
33 |
1954 |
Penempatan dalam Jabatan & Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dalam dinas Ketentaraan |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
34 |
1954 |
Hak Kekuasaan Untuk Memberikan Kenaikan Gaji Yang Tertentu |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
35 |
1954 |
Jaminan yang Berupa Pensiun Dari Pemerintah Bagi Guru Sekolah Rakyat Negeri |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
36 |
1954 |
Pengubahan PP No.47 Th.1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
37 |
1954 |
Pemberian Honorarium kepada Para Ketua (Pengganti), para Jaksa (Pengganti), dan Para Panitera (pengganti) pada Pengadilan Kejaksaan Ketentaraan |
Detail |