Peraturan Pemerintah |
4 |
1987 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1987 |
Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Hilang |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1987 |
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan TA 1985/1986 ke TA 1986/1987 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1987 |
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1987 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Virama Karya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1987 |
Penyediaan dan Penggunan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
10 |
1987 |
Satuan turunan, Satuan Tambahan dan Satuan Lain yang Berlaku |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
11 |
1987 |
Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia & Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1987 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam MOdal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
13 |
1987 |
Izin Usaha Industri |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
14 |
1987 |
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan umum kepada Daerah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
15 |
1987 |
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Malang dan Kabupaten Dati II Malang |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
16 |
1987 |
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Bandung dan Kabupaten Dati II Bandung |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
17 |
1987 |
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan TA 1986/1987 ke TA 1987/1988 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
18 |
1987 |
Penetapan dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan dan Penggunan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) |
Detail |