| Peraturan Pemerintah |
32 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
33 |
1970 |
Perencanaan Hutan |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
34 |
1970 |
Penambahan Modal Perusahaan Negara (PN) ZATAS |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
35 |
1970 |
Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan PT "Krakatau Steel" |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
36 |
1970 |
Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
37 |
1970 |
Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
38 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
39 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
40 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
41 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
42 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
45 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
46 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Industri Rakyat (PNPR) Leppin Karya Yasa Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
47 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Niaga dan Perusahaan Negara (PN) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
56 |
1970 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) |
Detail |