| Peraturan Pemerintah |
5 |
1971 |
Pencabutan PP No. 30 Tahun 1957 Tentang Lembaga Administrasi Negara |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
6 |
1971 |
Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan PerusahaanPerseroan (Persero) |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
12 |
1971 |
Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
13 |
1971 |
Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan terbatas Sebagaimana Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 1 PP No.17 Tahun 1970 jo. Pasal 15 Ayat 2 PP No. 12 Tahun 1969 |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
15 |
1971 |
Perubahan PP No.110 Tahun 1961 Tentang Pendirian PN Menunda Kapal Tundabara |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
17 |
1971 |
Perbaikan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Dalam PP No. 10, 11, 14, dan 15 Tahun 1970 |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
18 |
1971 |
Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
19 |
1971 |
Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam dari PN Tambang Batubara |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
20 |
1971 |
Penyertaan Modal Negara RI Dalam Modal Saham Perseroan terbatas "Umum International Underwriters" PT UIU |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
21 |
1971 |
Pembubaran Badan pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
22 |
1971 |
Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
23 |
1971 |
Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
30 |
1971 |
Perubahan dan Penambahan PP No.14 Tahun 1968 |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
31 |
1971 |
Perubahan PP No.80 Tahun 1961 Tentang Pendirian PN Biofarma |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
32 |
1971 |
Penambahan Modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah |
Detail |