Peraturan Pemerintah |
39 |
2003 |
Tarif Atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
2003 |
Tarif Atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara lingkungan hidup |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
41 |
2003 |
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
2003 |
Perubahan Keempat atas PP No.145 Tahun 2000 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak atas barang Mewah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
44 |
2003 |
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada departemen Keuangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
45 |
2003 |
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
46 |
2003 |
Perubahan Kedua Atas PP No.12 tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
47 |
2003 |
Pajak penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Pekerja dari pekerjaan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
49 |
2003 |
Penjualan Saham Pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
50 |
2003 |
Penjualan Saham Pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
53 |
2003 |
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
54 |
2003 |
Perubahan Atas PP No.97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
55 |
2003 |
Tanda Kehormatan Satyalencana Pendidikan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
56 |
2003 |
Penetapan universitas Sumatera Utara Sebagai Badan hukum Milik Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
57 |
2003 |
Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang |
Detail |