Peraturan Pemerintah |
58 |
2003 |
Penjualan Saham Pada Perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
59 |
2003 |
Perubahan penyertaan Modal negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT angkutan Danau dan Penyeberangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
61 |
2003 |
Perubahan Atas PP No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
62 |
2003 |
Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
1 |
2004 |
Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
2 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
48 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
49 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani II |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
50 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani III |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
51 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani IV |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
52 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani V |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
53 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani VI |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
54 |
2004 |
Majelis Rakyat Papua |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
3 |
2004 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
2004 |
Perubahan ketiga atas PP No.26 tahun 1999 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman |
Detail |