Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
1 |
2002 |
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
2 |
2002 |
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
1 |
1946 |
Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
2 |
1946 |
Pembentukan Bank Negara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
3 |
1946 |
Kewajiban Menyimpan Uang Dalam Bank. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
4 |
1946 |
Perubahan dalam Undang-undang Keadaan Bahaya 1946 No.6. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
5 |
1946 |
Perubahan dalam Undang-undang Keadaan Bahaya 1946 No.6 (Daerah). |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
6 |
1946 |
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Th. 1946 No.3 dari Hak Kewajiban Menyimpan Uang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
7 |
1946 |
Mengadakan Perubahan Dalam UU Th. 1946 No.6 dari hal Susunan D.P.D Solo. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
8 |
1946 |
Badan Perwakilan Rakyat di Daerah Surakarta. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
9 |
1946 |
Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Th.1946 No.4 dan PERPU Th. 1946 No.5. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
10 |
1946 |
Larangan Membawa Uang Lama ke Daerah Luar Jawa. |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
1 |
2004 |
Perubahan atas UU No. 41 th 1999 tentang Kehutanan |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
2 |
2004 |
Perubahan atas UU No. 12 th 2003 Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD |
Detail |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang |
1 |
2000 |
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Detail |