Keputusan Menteri |
12 |
1990 |
pelaksanaan perjalanan dinas |
Detail |
Keputusan Menteri |
16 |
1990 |
pelaksanaan pemberian piagam tanda kesetiaan ketaatan jasa dan pengabdian kepada aparat pemerintah desa yang telah berjasa dan berprestasi dalam pelaksanaan tugasnya |
Detail |
Keputusan Menteri |
17 |
1990 |
pelaksanaan pemberian uang sumbangan sebagai penghargaan atas jasa kepala desa dan perangkat desa yang meninggal dunia di dalam dan sewaktu menjalankan tugas negara |
Detail |
Keputusan Menteri |
21 |
1990 |
ketentuan prosedur tatacara & persyaratan dalam pengangkatan serta pemberhentian direksi dan badan pengawas bank pembangunan daerah |
Detail |
Keputusan Menteri |
28 |
1990 |
kartu induk aparat pemerintah desa / kelurahan |
Detail |
Keputusan Menteri |
29 |
1990 |
pemakaian logo dan tanda pengenal keanggotaan lembaga musaywarah desa |
Detail |
Keputusan Menteri |
36 |
1990 |
pembentukan pasal point monitoring data ketenagakerjaan sektoral depdagri |
Detail |
Keputusan Menteri |
37 |
1990 |
sistem dan prosedur perpajakan retribusi daerah & pendapatan daerah lainnya serta pemungutan PBB di 100 kabupaten Dt II |
Detail |
Keputusan Menteri |
45 |
1990 |
dewan kepangkatan depdagri |
Detail |
Keputusan Menteri |
48 |
1990 |
perubahan pasal 7 ayat 2 lampiran kepmendagri no. 404/1977 ttg pedoman penyusunan perda TK II ttg kartu keluarga kartu tanda penduduk & perubahan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran penduduk |
Detail |
Keputusan Menteri |
49 |
1990 |
pedoman penyisihan penerimaan pajak bumi dan bangunan bagian daerah TK I dan daerah TK II kepada pemerintah desa |
Detail |
Keputusan Menteri |
50 |
1990 |
pemberian sumbangan dan bantuan serta pemebrian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepeda pemerintah desa |
Detail |
Keputusan Menteri |
54 |
1990 |
penghentian pungutan pemerintah daerah atas retribusi karantina hewan dan ikan |
Detail |
Keputusan Menteri |
65 |
1990 |
rencana induk pendidikan akademi pemerintahan dalam negeri |
Detail |
Keputusan Menteri |
66 |
1990 |
kurikulum akademi pemerintahan dalam negeri |
Detail |