Pencarian Produk atau Informasi Hukum

Hasil Pencarian

Bentuk Nomor Tahun Perihal  
Keputusan Menteri 53 1984 penetapan data wilayah administrasi pemerintahan Detail
Keputusan Menteri 58 1984 pelaksanaan penyediaan dan penyaluran subsidi gaji dan pensioun bagi daerah otonom Detail
Keputusan Menteri 59 1984 organisasi dan tata kerja pendidikan dan latihan wilayah Detail
Keputusan Menteri 60 1984 pokok kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah Detail
Keputusan Menteri 63 1984 piagam penghargaan pembangunan desa Detail
Keputusan Menteri 82 1984 pola organisasi pemerintahan wilayah kecamatan Detail
Keputusan Menteri 83 1984 organisasi dan tata kerja sekretariat wilayah kecamatan Detail
Keputusan Menteri 4 1984 pembinaan perusahaan daerah air minum Detail
Keputusan Menteri 5 1984 pedoman pedoman organisasi sistem akuntansi teknik perawatan struktur dan perhitungan biaya untuk menentukan tarif air minum pelayanan air minum kepada langganan pengelolaan kran umum air minum bersih bagi perusahaan daerah air minum dan badan pengelola air minum Detail
Keputusan Menteri 11 1984 pembentukan badan pembina bank pembangunan daerah seluruh indonesia Detail
Keputusan Menteri 13 1984 petunjuk pelaksanaan pembayaran ganti kerugian dan harga tanah kelebihan maksimum dan guntai (absentee) obyek distribusi landreform Detail
Keputusan Menteri 15 1984 perubahan atas kepmendagri no 234 thn 1976 ttg pedoman ketentuan ketentuan status pengangkatan pemberhentian penghasilan dewan pengawas dan direksi bank pembangunan daerah ketentuan pokok kepegawaian bank pembangunan daerah dan peraturan gaji pegawai bank pembangunan daerah Detail
Keputusan Menteri 19 1984 penanganan konservasi tanah dalam rangka pengamanan daerah aliran sungai prioritas Detail
Keputusan Menteri 34 1984 pembentukan seksi landreform pada kantor agraria kotamadya Detail
Keputusan Menteri 22 1983 skb mdn, p & K, menkeu ttg subsidi / bantuan pembiayaan penyelenggaraan SD negeri Detail
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum