Keputusan Menteri |
332/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 1 Sampai Dengan 7 Agustus 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
335/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 8 Sampai Dengan 14 Agustus 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
346/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Sampai Dengan 21 Agustus 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
363/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Sampai Dengan 28 Agustus 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
370/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Agustus Sampai Dengan 4 September 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
373/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 5 September Sampai Dengan 11 September 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
338/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 12 September Sampai Dengan 18 September 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
407/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 19 September Sampai Dengan 25 September 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
427/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 September Sampai Dengan 2 Oktober 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
445/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 3 Oktober Sampai Dengan 9 Oktober 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
452/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 Oktober Sampai Dengan 16 Oktober 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
473/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 Oktober Sampai Dengan 23 Oktober 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
485/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 Oktober Sampai Dengan 30 Oktober 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
449/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 31 Oktober Sampai Dengan 13 November 2005. |
Detail |
Keputusan Menteri |
510/KM.I/2005 |
2005 |
Tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 14 Nopember Sampai Dengan 20 Nopember 2005. |
Detail |