Peraturan Menteri |
4 |
1984 |
hak wewenang dan kewajiban kepala desa/kepala kelurahan sebagai pimpinan pemerintahan desa / pemerintahan kelurahan |
Detail |
Peraturan Menteri |
5 |
1984 |
tata cara pemberian pertanggung jawaban da keterangan pertanggung jawaban kepala desa |
Detail |
Peraturan Menteri |
6 |
1984 |
persyaratan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala kelurahan dan perangkatn kelurahan |
Detail |
Peraturan Menteri |
7 |
1984 |
pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa / pemerintahan kelurahan |
Detail |
Peraturan Menteri |
8 |
1984 |
penghargaan dan tanda kesetiaan bagi kepala desa dan perangkat desa |
Detail |
Peraturan Menteri |
9 |
1984 |
kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar desa / kelurahan |
Detail |
Peraturan Menteri |
10 |
1984 |
penetapan batas wilayah desa / kelurahan |
Detail |
Peraturan Menteri |
11 |
1984 |
pembinaan dan pengembangan adat istiadat di tingkat desa / kelurahan |
Detail |
Peraturan Menteri |
12 |
1984 |
penyempurnaan peraturan mendagri no 3 thn 1984 ttg tata cara penyediaan tanah dan pemberian hak atas tanah pemberian izin undang gangguan bagi perusahaan yang mengadakan penanaman modal menurut UU No. 1 thn 1967 dan UU No. 6 thn 1968 |
Detail |
Peraturan Menteri |
1 |
1984 |
tata car pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan pemerintah daerah |
Detail |
Peraturan Menteri |
1 |
1982 |
sumber pendapatan dan kekayaan desa pengurusan dan pengawasannya |
Detail |
Peraturan Menteri |
2 |
1982 |
pungutan desa |
Detail |
Peraturan Menteri |
3 |
1982 |
penyusunan anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa |
Detail |
Peraturan Menteri |
4 |
1982 |
kedudukan dan kedudukan keuangan kepala desa sekretaris desa kepala kepala urusan dan kepala kepala dusun |
Detail |
Peraturan Menteri |
5 |
1982 |
kota-kota lain di luar wilayah ibukota negara, propinsi, kabupaten, kotamadya, dan kota administratif dapat dibetuk kelurahan |
Detail |