Peraturan Menteri |
107/PKM/06/2005 |
2005 |
Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah |
Detail |
Peraturan Menteri |
60/PMK.04/2005 |
2005 |
Tempat Penimbunan Berikat Di Pulau Batam,Bintan Dan Karimun |
Detail |
Peraturan Menteri |
61/PMK.03/2005 |
2005 |
Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulua Bintan Dan Pulau Karimun |
Detail |
Peraturan Menteri |
66/PMK.03/2005 |
2005 |
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak |
Detail |
Peraturan Menteri |
89/PMK.04/2005 |
2005 |
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 Tentang Penimbunan Berikat Di Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun |
Detail |
Peraturan Menteri |
94/PMK.02/2005 |
2005 |
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Negara |
Detail |
Peraturan Menteri |
97/PMK.03/2005 |
2005 |
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/PMK.04/2005 Tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undang Perpajakan |
Detail |
Peraturan Menteri |
98/PMK.03/2005 |
2005 |
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/PMK.03/2003 Tentang Konsultan Pajak Indonesia |
Detail |
Peraturan Menteri |
101/PMK.03/2005 |
2005 |
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Mentri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat. Ditetapkan Pada Tanggal 19 Oktober 2005 |
Detail |
Peraturan Menteri |
138/PMK.03/2005 |
2005 |
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. |
Detail |
Peraturan Menteri |
1 |
2005 |
Perubahan Kelima Atas Keputusan Mentri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan. Ditetapkan Pada Tanggal 27 Desember 2005 |
Detail |
Peraturan Menteri |
64/PMK.02/2005 |
2005 |
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi |
Detail |
Peraturan Menteri |
65/PMK.02/2005 |
2005 |
Perubahan Ke Empat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
Detail |
Peraturan Menteri |
75/PMK.03/2005 |
2005 |
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha. |
Detail |
Peraturan Menteri |
76/PMK.03/2005 |
2005 |
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional |
Detail |