Peraturan Pemerintah |
55 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
54 |
1991 |
Pembentukan Kota Administratif Banjar. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
53 |
1991 |
Pembentukan Kota Administratif Watampone. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
52 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
51 |
1991 |
Pemindahan sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 ke Tahun Anggaran 1991/1992. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
50 |
1991 |
Pembentukan Kecamatan Berastagi dan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas dan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
48 |
1991 |
Pengalihan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
49 |
1991 |
Pembentukan Kecamatan Ranto Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
47 |
1991 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Gita Karya dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Gita Karya ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia dan ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pradnya Paramita. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
46 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (PERUM). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
45 |
1991 |
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
1991 |
Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
44 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM Perhutani). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
42 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
1991 |
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. |
Detail |