Peraturan Pemerintah |
41 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara republik Indonesia ke Dalam Modal Sahan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tirta Raya Mina. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
39 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Kalimantan Timur. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
38 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
37 |
1991 |
Perlindungan dan Pengemanan Penyelenggaraan Telekomunikasi. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
34 |
1991 |
Tata Cara Permintaan Paten. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
35 |
1991 |
Sungai. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1991 |
Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1985. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
33 |
1991 |
Pendaftaran Khusus Konsultan Paten. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
32 |
1991 |
Impor Bahan Baku atau Produk Tertentu yang Dilindungi Paten bagi Produksi Obat di Dalam Negeri. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
31 |
1991 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
30 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
29 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
27 |
1991 |
Rawa. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
28 |
1991 |
Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft Cilacap dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kertas Kraft Cilacap ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Blabak. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
26 |
1991 |
Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian. |
Detail |