Peraturan Pemerintah |
3 |
1948 |
Perubahan PP No.7 jo. No. 26 Th. 1947 Tentang Permohonan Grasi. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
1948 |
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Memperpanjang Tempo Termaksud Dalam Pasal 6 ayat 8 Peraturan Perjalanan Dinas. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1948 |
Pengumpulan Bahan Makanan dan Distribusi. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1948 |
Mencabut Pasal 27 Osamu Seizin No.13 Tahun 1943 pada Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1948 |
Peraturan yang Menetapkan Aturan, Bahwa Beberapa Aturan dalam Undang-undang Kerja 1948 dapat Dijalankan dengan Disertai Penjelasannya. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1948 |
Rumah Tutupan . |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1948 |
Sumpah Jabatan Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Perang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
10 |
1948 |
Peraturan yang Mengatur Komisariat Pemerintah Pusat du Sumatera. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
11 |
1948 |
Pembentukan Kantor Urusan Pegawai Negeri. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1948 |
Perubahan dalam Undang-undang Bea Meterai 1921. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
13 |
1948 |
Jaminan Tersedianya Tanah-tanah oleh Kalurahan-Kalurahan Guna Perusahaan-perusahaa Pertanian di Daerah Surakarta dan Yogyakarta. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
14 |
1948 |
Perantaraan Bank-bank Pemerintah dalam Peredaran Uang Berhubung dengan Adanya Uang Palsu. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
15 |
1948 |
Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
16 |
1948 |
Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Th.1947 Perihal Permohonan Grasi. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
17 |
1948 |
Pemeriksaan Pesawat Uap. |
Detail |