Peraturan Pemerintah |
48 |
1948 |
Hukum Disiplin Tentara, Berlaku Juga Terhadap Pegawai Perusahaan dan Badan Vital. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
49 |
1948 |
Mengadakan Perubahan Dalam PP No.37 Th.1948, tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
50 |
1948 |
Perusahaan Dalam Lingkungan Kementerian Keuangan dijadikan Perusahaan di Bawah Pengawasan Angkatan Perang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
51 |
1948 |
Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
52 |
1948 |
Percetakan yang di Bawah Pengawasan Pemerintah dijadikan Perusahaan di Bawah Pengawasan Angkatan Perang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
53 |
1948 |
Cara Mengurusnya Tawanan Politik (Madiun). |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
54 |
1948 |
Penetapan Pembatasan Harga dari Barang-barang Penting. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
55 |
1948 |
Militairisasi Perusahaan Tambang Minyak Negara. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
56 |
1948 |
Badan penyelenggaraan Perusahaan Gula Negara (BPPGN) dijadikan Badan di Bawah Pengawasan Angkatan Perang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
57 |
1948 |
Perusahaan Perkebunan RI dijadikan Perusahaan di bawah Pengawasan Angkatan Perang. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
58 |
1948 |
Militairisasi Badan Tekstil Negara Dengan Perusahaannya. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
59 |
1948 |
Militairisasi Jawatan kehutanan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
60 |
1948 |
Lapang Pekerjaan, Susunan, pimpinan dan tugas Kewajiban Kementerian Kehakiman. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
61 |
1948 |
Mengadakan Perubahan Dalam PP No.37 Th.1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Pengadilan Ketentaraan. |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
62 |
1948 |
Hak Untuk Mempergunakan Gedung-gedung dan Lain Sebagainya, Khusus Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. |
Detail |