Peraturan Pemerintah |
5 |
1952 |
Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warga Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1952 |
Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No.379) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1952 |
Pembelian Barang-barang Untuk Perlengkapan Jawatan-jawatan dan Organisasi Pemerintah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1952 |
Pemberhentian dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu dan Pemberhentian dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1952 |
Daftar Susunan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
10 |
1952 |
Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
11 |
1952 |
Hukuman Jabatan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1952 |
Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikulir |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
13 |
1952 |
Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-barang yang Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang Pada Waktu Melakukan Perjalanan Dinas |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
14 |
1952 |
Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-barang Bergerak yang Bukan Karena Salah dan/atau kelalaiannya Sendiri tidak dapat dipakai lagi, rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa-peristiwa luar Biasa, Terjadi di Suatu tempat atau Daerah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
15 |
1952 |
Staf Keamanan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
16 |
1952 |
Perubahan PP Mengenai Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi di Jawa dan Sumatera dan Kepada DI Yogyakarta |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
17 |
1952 |
Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri RI |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
18 |
1952 |
Penetapan berlakunya PP No.17 Th 1952 Untuk Ketua DPR RI |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
19 |
1952 |
Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim Piatu Pegawai Negeri Sipil |
Detail |