Peraturan Pemerintah |
35 |
1952 |
Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1952 |
Mengubah PP No.18 tahun 1951 Tentang Peraturan sementara Mengenai rumah dinas Bagi Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
37 |
1952 |
Peraturan sementara Tentang Penetapan gaji Pokok Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Para Menteri RI |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
38 |
1952 |
Perubahan PP No 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata tertib Panitia Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
39 |
1952 |
Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
1952 |
Peraturan Dewan Kehormatan militer |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
41 |
1952 |
Kedudukan Pegawai Negeri Selama Menjalankan Sesuatu Kewajiban Negara diluar Lingkungan Jabatan Yang Dipangkunya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
42 |
1952 |
Berlakunya PP No.25 Th.1952 Bagi Para Anggota Angkatan perang, Yang Digaji Menurut PP No.50 Tahun 1951 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
1952 |
Perubahan PP No.58 Th 1951 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
44 |
1952 |
Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
45 |
1952 |
Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan sosial Kepada Propinsi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
46 |
1952 |
Kenaikan Pensiun dan tunjangan yang Bersifat Pensiun yang Diberikan Kepada Bekas Pegawai Negeri sipil atau Janda dan/atau Anaknya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
47 |
1952 |
Pemberian Tunjangan Kemahalan Daerah dan tunjangan Keluarga Kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
48 |
1952 |
Mengubah Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad 1940 No.291) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
49 |
1952 |
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-daerah Swatantra Propinsi di Jawa |
Detail |