Peraturan Pemerintah |
30 |
1965 |
Pendirian Perusahaan Nrgara telekomunikasi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
31 |
1965 |
Penanggungan Iuran-iurn Pensiun Anggota Militer Beserta Janda dan Anak Yatim/Piatunya Oleh Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
32 |
1965 |
Pendirian Perusahaan-perusahaan negara Sapta Motor, Karya Cotas, Fajar Ternak, Mega Elektro (Mesin dan Gaya Electro) Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama" dan Permata Nusantara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
33 |
1965 |
Dewan Tenaga Atom dan Badan tenaga Atom Nasional |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
34 |
1965 |
Perubahan dan Tambahan PP No.12 Tahun 1964 tentang Peruntukan dan Penggunan Tanah-tanah Untuk Lintas-lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
35 |
1965 |
Pedoman Pokok Mengenai Kebijaksanaan Dalam Bidang Telekomunikasi |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
36 |
1965 |
Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Stbl.1937 No.604) untuk Tahun 1965 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
37 |
1965 |
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri/Pejabat Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
38 |
1965 |
Pembayaran Gaji, Upah, dan Pensiun (Tidak Diumumkan) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
39 |
1965 |
Pembubaran Badan pimpinan Umum Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa serta Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
40 |
1965 |
Pendirian Perusahaan negara Asuransi Jiwa |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
41 |
1965 |
Pendirian Perusahaan negara Asuransi Bendasraya |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
42 |
1965 |
Pendirian Perusahaan negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
1965 |
Penyelenggaraan dan Pengawasan Perindustrian Maritim |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
1 |
1966 |
Pembubaran Badan pimpinan Umum Perusahaan Perikanan negara |
Detail |