Peraturan Pemerintah |
50 |
1970 |
Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pertamina Gulf Industrial Processing |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
51 |
1970 |
Perubahan/Penambahan Pasal 5 PP no.36 Tahun 1968 |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
52 |
1970 |
Perubahan PP No.51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
53 |
1970 |
Pemisahan Kekayaan Negara Untuk Penambahan Modal Perusahaan Negara "Jakarta Lloyd" |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
54 |
1970 |
Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima" Disingkat PT.Primisima |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
55 |
1970 |
Radio Siaran Non Pemerintah |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
1 |
1971 |
Penyertaan Modal Negara RI Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
2 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Boma, Perusahaan Negara (PN) Bisma, Perusahaan Negara (PN) Indra Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
3 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (PN) Barata, Perusahaan Negara (PN) Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
4 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Asuransi Bendasraya Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
7 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Semen Padang Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
8 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
9 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perkebunan III Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
10 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Satya Niaga Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
11 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Zatas dan Perusahaan Negara (PN) Asam Arang Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |