Peraturan Pemerintah |
41 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karja Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
42 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Intirub Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
43 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Dayaza Menjadi Perusahaan perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
53 |
1971 |
Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden RI yang Pertama |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
61 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
64 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
66 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Indah Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
67 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perhubungan Udara Garuda Indonesian Airways Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
68 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan & Perusahan angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
70 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN)Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serga Guna "Merpati Nusantara" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
73 |
1971 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN)Aneka Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
5 |
1971 |
Pencabutan PP No. 30 Tahun 1957 Tentang Lembaga Administrasi Negara |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
6 |
1971 |
Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan dan PerusahaanPerseroan (Persero) |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
12 |
1971 |
Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka |
Detail |
Peraturan Pemerintah |
13 |
1971 |
Perpanjangan Batas Waktu Penyesuaian Perseroan terbatas Sebagaimana Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 1 PP No.17 Tahun 1970 jo. Pasal 15 Ayat 2 PP No. 12 Tahun 1969 |
Detail |