Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Peraturan Pemerintah
Nomor 4
Tahun 1961
Penentuan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 no.604) Untuk Tahun 1961
Peraturan Pemerintah
Nomor 8
Tahun 1961