Peraturan Perundangan-Undangan Pusat
Undang Undang
Nomor 76
Tahun 1954
Penetapan UU Darurat No. 5 thn 1953 ttg menaikkan jumlah maksimum porto dan bea sbg UU
Peraturan Pemerintah
Nomor 1
Tahun 1953
Perubahan PP No.33 Tahun 1952 (Peraturan tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra
Peraturan Pemerintah
Nomor 2
Tahun 1953
Perubahan PP No.34 Tahun 1952 (Peraturan tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra
Peraturan Pemerintah
Nomor 3
Tahun 1953
Perubahan PP No.35 Tahun 1952 (Peraturan tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara)
Peraturan Pemerintah
Nomor 5
Tahun 1953
Peraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut Dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 No.39)
Peraturan Pemerintah
Nomor 6
Tahun 1953
Gaji Para Pejabat Sekretaris Jenderal Pada Pelbagai Kementerian
Peraturan Pemerintah
Nomor 7
Tahun 1953
Mengubah "Algemene bepalingen ter uitvoering van bet Internationaal Post-besluit 1948" (Internationale Postveror-dening 1948, Staatsblad 1948 No.76)
Peraturan Pemerintah
Nomor 9
Tahun 1953
Gaji Pajabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggota Dewan Pengawas Keuangan
Peraturan Pemerintah
Nomor 10
Tahun 1953
Pelanjutan Pemungutan Opsenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat
Peraturan Pemerintah
Nomor 13
Tahun 1953
Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "Algemeene bepalingen ter uitvoering van de postordonnantie 1935" (Postveror-dening 1935, Staatsblad 1934 No.721)
Peraturan Pemerintah
Nomor 14
Tahun 1953