Detail Galeri Foto

BAGIAN HUKUM MENGHADIRI SOAIALISASI PERDA 7 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA KOTA BANDUNG DI GEDUNG INDONESIA MENGGUGAT. SENIN, 28 OKTOBER 2019.

Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan. (Pasal 1 Ayat 7)

Terakhir diperbaharui 28 October 2019 01:28:02

Galeri Item 1
28 October 2019 01:27:51
Galeri Item 2
28 October 2019 01:27:51
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum