RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA BANDUNG

Gambar Sampul

Cover RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KOTA BANDUNG
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Wali Kota
Judul Peraturan: Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bandung
Nomor: 333
Tahun Terbit: 2010
Singkatan Jenis: PERWAL
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran Perwal_333_2010 69.54 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
1 Dicabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1396 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
Catatan: -
18/10/2020
2 Mencabut_sebagian RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA BANDUNG
Catatan:
Ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 94 dengan
05/03/2021
3 Dicabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 300 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bandung.
Catatan: -
09/01/2021
4 Mencabut_sebagian RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA BANDUNG
Catatan:
BAB VI tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94
21/02/2021
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum