Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1340 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi,uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kota Bandung

Gambar Sampul

Cover Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1340 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi,uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kota Bandung
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Wali Kota
Judul Peraturan: Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1340 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi,uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kota Bandung
Nomor: 1340
Tahun Terbit: 2014
Singkatan Jenis: PERWAL
Tanggal Penetapan: 31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan: 31 Desember 2014
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Sumber: BD Kota Bandung 2014 (64) :43 hml
Tempat Terbit: Bandung
Bidang Hukum: Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara:
Subjek: TUPOKSI
Bahasa: Indonesia
Lokasi: Bagian Hukum Kota Bandung
Urusan Pemerintahan: Bidang Administrasi Kependudukan dan PendatatanSipil
Penandatangan: MOCHAMAD RIDWAN KAMIL
Pemrakarsa: Sekretariat Daerah Kota Bandung
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 2014pw32211340 232.88 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
1 Mencabut_sebagian RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA DINAS DAERAH KOTA BANDUNG
Catatan:
Pasal 155 sampai dengan Pasal 178
13/12/2020
2 Dicabut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1382 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung
Catatan: -
13/12/2020
3 Mencabut_sebagian RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI PADA DINAS DAERAH KOTA BANDUNG
Catatan:
Ketentuan Pasal 155 sampai dengan Pasal 178
05/03/2021
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum