Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Gambar Sampul

Cover Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Daerah
Judul Peraturan: Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Nomor: 12
Tahun Terbit: 2021
Singkatan Jenis: PERDA
Tanggal Penetapan: 27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan: 27 Desember 2021
T.E.U Badan: Jawa Barat. Bandung (Kota)
Sumber: LD Kota Bandung 2021 (12) : 6hml
Tempat Terbit: Bandung
Bidang Hukum: Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara:
Subjek: PENCABUTAN-BANTUAN PARPOL
Bahasa: Indonesia
Lokasi: Bagian Hukum Kota Bandung
Urusan Pemerintahan: Urusan Administrasi
Penandatangan: YANA MULYANA
Pemrakarsa: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
1 Lampiran 2021pd3221012 157.07 KB
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
1 Mencabut BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
Catatan: -
31/01/2022
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum