Mencabut Pasal 27 Osamu Seizin No.13 Tahun 1943 pada Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa.

Gambar Sampul

Cover Mencabut Pasal 27 Osamu Seizin No.13 Tahun 1943 pada Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa.
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan: Mencabut Pasal 27 Osamu Seizin No.13 Tahun 1943 pada Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa.
Nomor: 6
Tahun Terbit: 1948
Singkatan Jenis: PP
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum