Pembatasan Waktu Pelaksanaan Hak Menuntut Penggantian Nilai Bagi Jenis-jenis Uang Yang Tidak Lagi Merupakan Alat Pembayaran yang Sah Menurut Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Pen.Pres No.27 Tahun 1965

Gambar Sampul

Cover Pembatasan Waktu Pelaksanaan Hak Menuntut Penggantian Nilai Bagi Jenis-jenis Uang Yang Tidak Lagi Merupakan Alat Pembayaran yang Sah Menurut Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Pen.Pres No.27 Tahun 1965
Metadata Dokumen

Jenis Dokumen: Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan: Pembatasan Waktu Pelaksanaan Hak Menuntut Penggantian Nilai Bagi Jenis-jenis Uang Yang Tidak Lagi Merupakan Alat Pembayaran Yang Sah Menurut Pasal 3 Ayat (1), (2) Dan (3) Pen.pres No.27 Tahun 1965
Nomor: 4
Tahun Terbit: 1966
Singkatan Jenis: PP
Tanggal Penetapan: -
Tanggal Pengundangan: -
T.E.U Badan: -
Sumber: -
Tempat Terbit: -
Bidang Hukum: -
Subjek: -
Bahasa: -
Lokasi: -
Urusan Pemerintahan: -
Penandatangan: -
Pemrakarsa: -
Status: -
Lampiran Dokumen

# Tipe Nama File Ukuran Aksi
Lampiran Tidak Tersedia.
Perubahan Status

# Status Judul Dokumen Tgl Efektif
Belum ada perubahan status.
Produk Hukum Daerah Terbaru

Galeri Foto

Produk Hukum

Informasi Hukum