NSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN OPERASI TERPADU
DALAM KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN
KEADAAN DARURAT SIPIL
DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
MENGINSTRUKSIKAN : |
Kepada |
: |
|
Untuk | : | |
PERTAMA | : |
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Koordinator Pelaksana Operasi Terpadu di tingkat Pusat:
|
KEDUA | : |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemulihan Ekonomi di tingkat Pusat, mengkoordinasikan Departemen/Instansi yang berada dalam lingkup koordinasinya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Pemulihan Ekonomi. |
KETIGA | : |
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Kemanusiaan di tingkat Pusat, mengkoordinasikan Departemen/Instansi yang berada dalam lingkup koordinasinya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Kemanusiaan. |
KEEMPAT |
: |
Menteri Dalam Negeri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemantapan Pemerintahan di tingkat Pusat, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Pemantapan Pemerintahan. |
KELIMA |
: |
Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemulihan Keamanan di tingkat Pusat:
|
KEENAM |
: |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Penegakan Hukum di tingkat Pusat:
|
KETUJUH |
: |
Jaksa Agung selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Penegakan Hukum di bidang Penuntutan tingkat Pusat, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum khususnya di bidang Penuntutan. |
KEDELAPAN |
: |
Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat, memberikan dukungan intelijen strategis kepada Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penguasa Darurat Sipil Daerah dalam rangka pelaksanaan Operasi Terpadu. |
KESEMBILAN |
: |
Para Menteri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat, membantu Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penanggung Jawab Kebijakan Strategis masing-masing Operasi dalam rangka merumuskan kebijakan strategis, merencanakan langkah-langkah komprehensif, menyusun pedoman pelaksanaan, serta menyiapkan dan memberikan program dukungan, pembinaan dan asistensi teknis bagi peningkatan pelaksanaan Operasi Terpadu sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing. |
KESEPULUH |
: |
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat :
|
KESEBELAS | : |
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:
a. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda; b. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; c. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
|
KEDUABELAS |
: |
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. |
KETIGABELAS
KEEMPATBELAS |
:
: |
Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat melalui Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat sewaktu-waktu atau secara berkala.
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan. |
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands