NSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1  TAHUN 2004

TENTANG

PELAKSANAAN OPERASI TERPADU

DALAM KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN

KEADAAN DARURAT SIPIL

DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

  1. bahwa Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menetapkan Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahan dan Operasi Pemulihan Keamanan, tetap dilanjutkan;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan Operasi Terpadu dengan Instruksi Presiden;

Mengingat

:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28A-J, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959   Nomor   139,    Tambahan    Lembaran    Negara    Nomor  1908),  sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);

  3. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Menjadi Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 46);

MENGINSTRUKSIKAN  :

Kepada

:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  4. Menteri Dalam Negeri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  5. Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  7. Jaksa Agung selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  8. Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  9. Para Menteri lainnya selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  10. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  11. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Untuk :  
PERTAMA  :

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Koordinator Pelaksana Operasi Terpadu di tingkat Pusat:

  1. Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis, perencanaan umum, langkah-langkah komprehensif dan petunjuk operasional serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Terpadu;

  2. Membentuk Tim Asistensi dan Monitoring sebagai Aparat Penguasa Darurat Sipil Pusat yang bertugas memberikan asistensi kepada Penguasa Darurat Sipil Daerah dan memonitor pelaksanaan Operasi Terpadu;

  3. Menunjuk dan menetapkan Pejabat Penanggung Jawab/ Pelaksana Harian Operasi dari setiap Operasi di daerah, atas usul dari masing-masing Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi di tingkat Pusat.

KEDUA  :

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemulihan Ekonomi di tingkat Pusat, mengkoordinasikan Departemen/Instansi yang berada dalam lingkup koordinasinya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Pemulihan Ekonomi.

KETIGA  :

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Kemanusiaan di tingkat Pusat, mengkoordinasikan Departemen/Instansi yang berada dalam lingkup koordinasinya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Kemanusiaan.

KEEMPAT

:

Menteri Dalam Negeri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemantapan Pemerintahan di tingkat Pusat, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Pemantapan Pemerintahan.

KELIMA

:

Panglima Tentara Nasional Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Pemulihan Keamanan di tingkat Pusat:

  1. Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan  strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Pemulihan Keamanan;

  2. Menyiapkan dan mengerahkan kekuatan Satuan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka pelaksanaan Operasi Pemulihan Keamanan sesuai kebutuhan.

KEENAM

:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Penegakan Hukum di tingkat Pusat:

  1. Mengkoordinasikan perumusan dan penetapan kebijakan strategis, perencanaan, langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum;

  2. Menyiapkan dan mengerahkan satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum sesuai kebutuhan.

KETUJUH

:

Jaksa Agung selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Darurat Sipil Pusat dan sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Strategis Operasi Penegakan Hukum di bidang Penuntutan  tingkat  Pusat, mengkoordinasikan  perumusan dan  penetapan  kebijakan  strategis,  perencanaan,  langkah-langkah komprehensif dan pedoman pelaksanaan Operasi Penegakan Hukum khususnya di bidang Penuntutan.

KEDELAPAN

:

Kepala Badan Intelijen Negara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat, memberikan dukungan intelijen strategis kepada Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penguasa Darurat Sipil Daerah dalam rangka pelaksanaan Operasi Terpadu.

KESEMBILAN 

:

Para Menteri selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat, membantu Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat dan Penanggung Jawab Kebijakan Strategis masing-masing Operasi dalam rangka merumuskan kebijakan strategis, merencanakan langkah-langkah komprehensif, menyusun pedoman pelaksanaan, serta menyiapkan dan memberikan program dukungan, pembinaan dan asistensi teknis bagi peningkatan pelaksanaan Operasi Terpadu sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.

KESEPULUH

:

Kepala Staf  Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara selaku Anggota Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat :

  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis sesuai kematraan terhadap satuan-satuan Tentara Nasional Indonesia yang akan dan sedang melaksanakan tugas Operasi Pemulihan Keamanan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

  2. Membantu Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam menyiapkan dan mengerahkan satuan Tentara Nasional Indonesia sesuai kematraannya.

KESEBELAS :

Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:

  1. Melaksanakan dan mengendalikan Operasi Terpadu di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan dibantu oleh:

a.   Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda;

b.   Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

c.   Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

  1. Dalam pelaksanaan dan pengendalian Operasi Terpadu, Penguasa Darurat Sipil Daerah dibantu oleh Pejabat Penanggung Jawab/Pelaksana Harian Operasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat;

  2. Dalam pengambilan setiap keputusan untuk melak-sanakan Operasi Terpadu, Penguasa Darurat Sipil Daerah wajib menuruti petunjuk dan perintah yang diberikan oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat dan keputusan yang sifatnya didasarkan atas inisiatif sendiri wajib melakukan musyawarah dengan seluruh  Anggota Pembantu Penguasa Darurat Sipil Daerah serta memperhatikan masukan maupun pendapat dari Tim Asistensi dan Monitoring;

  3. Bersama dengan DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penyesuaian dan penyelarasan kegiatan dan program dukungan Operasi Terpadu yang anggarannya dibiayai dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan anggaran yang dibiayai oleh Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;

  4. Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan Operasi Terpadu kepada Penguasa Darurat Sipil Pusat melalui Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat.

KEDUABELAS

:

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

KETIGABELAS

 

 

KEEMPATBELAS

:

 

 

:

Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat melalui Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat sewaktu-waktu atau secara berkala.

               

Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

 

 

Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

 

                                          

 

                            Dikeluarkan di Jakarta

                            pada tanggal 1 Juni 2004

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

 

 

 

Lambock V. Nahattands