| Peraturan Pemerintah |
65 |
1991 |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
62 |
1991 |
Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
64 |
1991 |
Pembentukan Kota Administratif Langsa. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
61 |
1991 |
Pembentukan Kecamatan Kota Padang di Wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Rajang Lebong, Kecamatan Seginim dan Sukaraja di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan dan Kecamatan Putri Hijau dan Padang Jaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
59 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
60 |
1991 |
Pembentukan Kecamatan Batin XXIV, Maro Sebo, dan Pemayung di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal, dan Rimbo Bujang, di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, Kecamatan Pengabuhan, Mendahara, dan Rantau Rasau di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
57 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
58 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
56 |
1991 |
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
55 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
54 |
1991 |
Pembentukan Kota Administratif Banjar. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
53 |
1991 |
Pembentukan Kota Administratif Watampone. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
52 |
1991 |
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
51 |
1991 |
Pemindahan sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 ke Tahun Anggaran 1991/1992. |
Detail |
| Peraturan Pemerintah |
50 |
1991 |
Pembentukan Kecamatan Berastagi dan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas dan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. |
Detail |